KEPUTUSAN BUPATI BINTAN NOMOR 203/III/2023 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG BERUPA RUMAH NEGARA GOLONGAN III BESERTA TANAH PEKARANGANNYA TERLETAK DIJALAN TRANSITO KM 8 NOMOR 09 TANJUNGPINANG
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2023-03-16
Tanggal pengundangan : 2023-03-16
- .
-
- .
-
- .
-