Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya kami Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan dapat merampungkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang disingkat dengan JDIH Kabupaten Bintan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 pasal 1 (satu), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional adalah : "wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat“. Sebagai anggota JDIH Nasional, JDIH Kabupaten Bintan berusaha menyajikan informasi Hukum sebagaiman tertuang dalam Peraturan Presiden ini.

Kami mengharapkan masyarakat Kabupaten Bintan pada umumnya, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan khususnya dapat memanfaatkan informasi yang tersedia di website ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Sehingga jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Bintan sesuai dengan norma-norma hukum yang telah kita sepakati

Hormat Kami,


Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan