Sesuai Dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Berada Di Bawah Lingkup Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat , Dipimpin Oleh Seorang Kepala Bagian Yang Membawahi 3 (Tiga) Sub Koordinator, Yaitu Tugas Adalah Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan Daerah, Pengoordinasian Perumusan Kebijakan Daerah, Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah, Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Di Bidang Perundang-Undangan, Bantuan Hukum Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum.

Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya

Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kepala Bagian Hukum, membawahi :

1. Sub Subkoordinator Perundang-Undangan

Mempunyai tugas sebagai berikut

 menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Daerah;

melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;

menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;

 menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum Daerah;

 melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;

 menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah;

 melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah;

 menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan substansi Perundang-Undangan; dan

 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan bidang tugasnya.

2. Sub Subkoordinator Bantuan Hukum;dan

 melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

 melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;

 melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;

 melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);

 menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);

 melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;

 menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan substansi Bantuan Hukum; dan

 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan bidang tugasnya

3. Sub Subkoordinator Dokumentasi dan Informasi.

Sub Subkoordinator Dokumentasi dan Informasi Mempunyai Tugas :

melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;

menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;

melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;

melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum Daerah maupun peraturan perundang- undangan lainnya;

melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum Daerah;

menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan substansi Dokumentasi dan Informasi; dan

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan bidang tugasnya.