PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2011-06-13
Tanggal pengundangan : 2011-06-13
- .
DICABUT DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH dan MENCABUT PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BINTAN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Bahasa :Indonesia Lokasi : Bidang Hukum :0 Nomor Induk Buku :0 Lampiran Tanggal 13 JUNI 2011
- .
-
- .
-