PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RTLH) KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2017-02-09
Tanggal pengundangan : 2017-02-09
- .
MENCABUT Peraturan Bupati Bintan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
DICABUT PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RTLH) KABUPATEN BINTAN DICABUT DENGAN
PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA BANTUAN BANTUAN SWADAYA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
- .
-
- .
-