PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR : 55 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2022-10-28
Tanggal pengundangan : 2022-10-28
  • .

    -

  • .

    -

  • .

    -