PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PERHITUNGAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2019-01-02
Tanggal pengundangan : 2019-01-02
- .
MENCABUT
- . "serif";mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";mso-ansi-language:IN;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA" lang="IN">PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bintan
DICABUT DENGAN
- . "serif";mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";color:black;mso-ansi-language:IN; mso-fareast-language:EN-US;mso-bidi-language:AR-SA" lang="IN">PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN TETAP
- . TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGAT DESA DAN TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BPD SERTA OPERASIONAL PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
DICABUT DENGAN- . "serif";mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:Calibri;color:black;mso-ansi-language:IN;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA" lang="IN">PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGHASILAN TETAP
- . TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGAT DESA DAN TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- .
-
- .
-