PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Tempat penetapan : JAKARTA
Tanggal penetapan : 2018-12-17
Tanggal pengundangan : 2019-02-20
  • .

    MENGUBAH  Ketentuan Pasal 1 diubah

  • . Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus
  • . Ketentuan Pasal 7 dihapus
  • . Ketentuan Pasal 15 diubah
  • . Ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf d dihapus
  • . Ketentuan Pasal 23 diubah
  • . Ketentuan Pasal 33 diubah
  • . Ketentuan Bagian Kedua Bab IV diubah
  • . Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diubah
  • . Ketentuan Pasal 49 huruf c ditambahkan 1 (satu) angka
  • . Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua)
    ayat
    yakni ayat (1a) dan ayat (1b)
  • . Ketentuan Paragraf 2 Bab VI diubah
  • . Ketentuan Pasal 79 diubah
  • . Ketentuan Pasal 80 diubah
  • . Ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) diubah
  • . Ketentuan Pasal 82 diubah
  • . Ketentuan Pasal 88 diubah
  • . Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 2 (dua) pasal
  • . yakni Pasal 88A dan Pasal 88B
  • . Ketentuan Pasal 89 diubah
  • . Ketentuan Pasal 90 diubah
  • . Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 2 (dua) ayat baru
  • . Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah
  • . Ketentuan Pasal 104 diubah
  • . Ketentuan Pasal 105 dihapus
  • . Ketentuan Pasal 106 diubah
  • . Ketentuan Pasal 108 diubah
  • . Ketentuan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X diubah
  • . Ketentuan Pasal 110 diubah
  • . Ketentuan Pasal 112 dihapus
  • . Ketentuan Pasal 120 ayat (1) huruf a diubah
  • . Ketentuan Pasal 123 diubah
  • . Ketentuan Pasal 124 diubah
  • . Ketentuan Pasal 125 diubah
  • . Ketentuan Pasal 126 ayat (2) huruf a diubah
  • . Di antara Bab X dan bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni
    Bab XA
  • . Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal
  • . Ketentuan Bab XI diubah
  • . Ketentuan Bagian Kesatu diubah
  • . Ketentuan Pasal 128 diubah
  • . Ketentuan Pasal 129 diubah
  • . Ketentuan Pasal 130 diubah
  • . Ketentuan Pasal 131 diubah
  • . Ketentuan Pasal 132 diubah
  • . Ketentuan Pasal 133 diubah
  • . Ketentuan Pasal 134 dihapus
  • . Ketentuan Pasal 135 diubah
  • . Ketentuan Pasal 136 diubah
  • . Ketentuan Pasal 137 diubah
  • . Ketentuan Pasal 138 diubah
  • . Ketentuan Pasal 140 diubah
  • . Ketentuan Bagian Kedua diubah
  • . Ketentuan Pasal 141 diubah
  • . Ketentuan Pasal 142 diubah
  • . Ketentuan Pasal 143 diubah
  • . Ketentuan Pasal 144 diubah
  • . Ketentuan Pasal 145 diubah
  • . Ketentuan Pasal 146 diubah
  • . Ketentuan Pasal 147 diubah
  • . Ketentuan Pasal 148 diubah
  • . Ketentuan Pasal 149 diubah
  • . Ketentuan Pasal 150 dihapus
  • . Ketentuan Pasal 151 diubah
  • . Ketentuan Pasal 152 diubah
  • . Ketentuan Pasal 153 diubah
  • . Ketentuan Pasal 154 diubah
  • . Ketentuan Pasal 155 dihapus
  • . Ketentuan Pasal 156 diubah
  • . Ketentuan Pasal 157 diubah
  • . Ketentuan Pasal 159 diubah
  • . Ketentuan Pasal 160 ayat (1) diubah
  • . Ketentuan Pasal 163 ayat (2) diubah
  • . Ketentuan Pasal 166 ayat (1)
  • . ayat (3) dan ayat (4) diubah
  • . Ketentuan Pasal 167 ayat (4) diubah
  • . Ketentuan Pasal 168 ayat (1) diubah
  • . Ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) diubah
  • .

  • .

    -

  • .

    -