KEPUTUSAN BUPATI BINTAN NOMOR 110/I/2021 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2021

Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2021-01-25
Tanggal pengundangan : 2021-01-24
  • .

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3

  • . Pasal 5
  • . Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap
  • . Tunjangan
  • . Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa serta Tunjangan
  • . Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Dana Operasional Penyelenggara Pemerintahan Desa

  • .

    -