KEPUTUSAN BUPATI BINTAN NOMOR 110/I/2021 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2021-01-25
Tanggal pengundangan : 2021-01-24
- .
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
- . Pasal 5
- . Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap
- . Tunjangan
- . Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa serta Tunjangan
- . Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Dana Operasional Penyelenggara Pemerintahan Desa
- .
-