PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2020-01-03
Tanggal pengundangan : 2020-01-03
- .
- . Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat
- . Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
- .
-
- .
-