PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 74 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2025-09-24
Tanggal pengundangan : 2025-09-24
- .
MENCABUT a. Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
- . Penyetoran
- . Angsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2014 Nomor 34);
b. Peraturan Bupati Bintan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2014 Nomor 36);
c. Peraturan Bupati Bintan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT
- . STPD dan SKPD Pajak
Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2014 Nomor 40);
d. Peraturan Bupati Bintan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran
- . Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2014 Nomor 72);
- .
-
- .
-