PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 97 TAHUN 2025 TENTANG UNIT PELASKANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2025-12-31
Tanggal pengundangan : 2025-12-31
  • .

    Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini

  • . ketentuan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Bintan dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini

  • .

    -

  • .

    -