PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 97 TAHUN 2025 TENTANG UNIT PELASKANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN
Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2025-12-31
Tanggal pengundangan : 2025-12-31
- .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini
- . ketentuan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Bintan dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
- .
-
- .
-