PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tempat penetapan : BKAD
Tanggal penetapan : 2017-08-29
Tanggal pengundangan : 2017-08-29
  • . MENCABUT Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan
  • .

    -

  • .

    -