PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2019-01-02
Tanggal pengundangan : 2019-01-02
- .
Dicabut Dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dpmptsp Kabupaten Bintan DICABUT Peraturan Bupati Bintan Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penerima Berusaha Berbasis Resiko Perisinan Non Berusaha Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
- .
-
- .
-