Keputusan Bupati Bintan Nomor 7/I/2024 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan kepada Guru Ngaji, Muballigh/Muballighah, Imam Masjid, Penjaga Masjid, Pelaksana Fardhu Kifayah dan Pengelola Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Bintan Tahun Anggara

Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2024-01-02
Tanggal pengundangan : 2024-01-02
  • .

    -

  • .

    -

  • .

    -