Keputusan Bupati Bintan Nomor 180/II/2024 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal atau Kesetaraan Swasta Penerima Hibah dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Reguler Tahun 2024
Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2024-02-28
Tanggal pengundangan : 2024-02-28
- .
-
- .
-
- .
-