PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2016-11-25
Tanggal pengundangan : 2016-11-25
- .
Mengubah Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu Ketentuan huruf e angka 1 Pasal 4 diubah
- . Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8)
DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAHKABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (
- . ="" serif;="" font-size:="" 10pt;"="">
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 4
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">huruf d
- . huruf e
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">diubah
- .
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 10 diubah
- .
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 14 ayat (2)
- . ayat (4)
- . ayat (5)
- . ayat (6)
- . dan ayat (7) dihapus
- .
- . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 15 diubah
MENCABUT
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 9) dinyatakan tetap berlaku
- . kecuali Pasal I angka 1 Pasal 2 ayat (1) huruf a
- . huruf c
- . huruf d
- . huruf e
- . huruf f
- . huruf g
- . huruf h dan huruf i
- . angka 4 serta angka 5
-
- . serif;="" mso-fareast-font-family:calibri;mso-bidi-font-family:arial;mso-ansi-language:="" en-us;mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2008
- . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"=""> tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bintan
-
- . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">PeraturanDaerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
-
- . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bintan
-
- . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan
-
- . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan pada Kabupaten Bintan ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- .
-
- .
-