PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2016-11-25
Tanggal pengundangan : 2016-11-25
  • .

    Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratran daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentangPemebentukan dan Susunan Perangkat Daerah

    Mengubah Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu Ketentuan huruf e angka 1 Pasal 4 diubah

  • .  Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8)

    DIUBAH DENGAN  PERATURAN DAERAHKABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (

  • . ="" serif;="" font-size:="" 10pt;"="">
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 4
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"=""> 
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">huruf d
  • . huruf e
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"=""> 
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">diubah
  • .  
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 10 diubah
  • .  
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 14 ayat (2)
  • . ayat (4)
  • . ayat (5)
  • . ayat (6)
  • . dan ayat (7) dihapus
  • .  
  • . ="" serif;="" font-size:="" 12pt;"="">Ketentuan Pasal 15 diubah

    MENCABUT 

    1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 9) dinyatakan tetap berlaku
    2. . kecuali Pasal I angka 1 Pasal 2 ayat (1) huruf a
    3. . huruf c
    4. . huruf d
    5. . huruf e
    6. . huruf f
    7. . huruf g
    8. . huruf h dan huruf i
    9. . angka 4 serta angka 5
    10. . serif;="" mso-fareast-font-family:calibri;mso-bidi-font-family:arial;mso-ansi-language:="" en-us;mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2008
    11. . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"=""> tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bintan
    12. . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">PeraturanDaerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
    13. . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bintan
    14. . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008  tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan
    15. . serif;mso-fareast-font-family:="" calibri;mso-bidi-font-family:"bookman="" style";mso-ansi-language:en-us;="" mso-fareast-language:ar-sa;mso-bidi-language:ar-sa"="">Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan pada Kabupaten Bintan ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  • .

    -

  • .

    -