PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2016-12-27
Tanggal pengundangan : 2016-12-27
- .
- DICABUT Dengan PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum a. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah b.Ketentuan dalam Pasal 2 huruf c dihapus dan ditambah satu huruf yakni huruf k c.Bab V Pasal 11 - . Pasal 12
- . Pasal 13
- . dan Pasal 14 dihapus d.Ketentuan Pasal 42 diubah e.Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni
BAB XII A dan disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 42A - . Pasal
42B - . dan Pasal 42C
- .
-
- .
-