Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2022-03-07
Tanggal pengundangan : 2022-03-07
- .
DI CABUT Dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN MENCABUT ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- .
-
- .
-