PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2009-01-05
Tanggal pengundangan : 2009-01-05
- .
- eraturan ini TIDAK BERLAU / DICABUT dengan DICABUT PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 63 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN
- . SUSUNAN ORGANISASI
- . TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH MENCABUT
- PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN
- . SUSUNAN ORGANISASI
- . TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH (MENCABUT)
- Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Kedudukan
- . Susunan Organisasi
- . Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (MENCABUT)
- PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN
- . SUSUNAN ORGANISASI
- . TUGAS DAN FUNGSI
- . SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH (MENCABUT)
- PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 57 Tahun 2018 tentang Kedudukan
- . Susunan Organisasi
- . Tugas dan Fungsi
- . Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (MENCABUT)
- PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan
- . Tugas
- . Fungsi
- . Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan (MENCABUT)
- Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2009 (MENCABUT)
- Peraturan Bupati Kepulauan Riau Nomor 14 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Bagian dan Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
- .
-
- .
-