PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2016-12-27
Tanggal pengundangan : 2016-12-27
- .
DI CABUT dengan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
· MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 16)
- .
-
- .
-