PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR : 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2011-01-03
Tanggal pengundangan : 2011-01-03
  • .
    1. DI CABUT dengan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
    2. DIUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 16)
    3. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah
    4. . Ketentuan dalam Pasal 16 huruf h dihapus
    5. . Ketentuan dalam Pasal 52 diubah
    6. . Ketentuan dalam Pasal 71 diubah
    7. . Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA
    8. . diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 81A)
    9. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 16 diubah
    10. . Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) diubah)
    11. MENCABUT Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
      b. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir
      c. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet
      d. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor l0 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C
      e. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame


  • .

    -

  • .

    -