JDIH
Home
(current)
Profil
Sejarah Kabupaten Bintan
Sejarah JDIH
Visi Misi
Tugas Pokok dan Fungsi
SOP
Sambutan Kabag Hukum
Struktur Organisasi
Pengelola JDIH
SK TIM Teknis
Bantuan Hukum
Litigasi
Non litigasi
Grafik
Peraturan daerah
Peraturan bupati
Keputusan bupati
Tentang
Galeri
Kontak
Bahasa
1
Produk Hukum Pusat
2
Produk Hukum Daerah
3
Non Peraturan
4
Link Terkait
Detail Peraturan
PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2023-07-07
Tanggal pengundangan : 2023-07-07
Bentuk Peraturan
Peraturan Bupati
Nomor Peraturan
22
Tahun
2023
Judul
PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Katalog
Judul : PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024 T.E.U. Orang/Badan : BAPPELITBANG Nomor Peraturan :22 Nomor Panggil : 22 Jenis Bentuk Peraturan :Peraturan Bupati Singkatan Jenis :Perbup Cetakan/Edisi :Kabupaten Bintan Tempat Terbit :Bagian Hukum Penerbit :Kabupaten Bintan Tahun Terbit :2023 Deskripsi Fisik : Sumber : BD 2023 (22): 7 Hlm Subjek : RKPD ISBN :0 Status :BERLAKU PEMRAKARSA: BAPPELITBANG Bahasa :Indonesia Lokasi : Bidang Hukum :0 Nomor Induk Buku :0 Lampiran TANGGAL 7 JULI 2023
Sumber
BD 2023 (22): 7 Hlm
Subjek
RKPD
Status Akhir
Berlaku
Catatan Status
.
-
Urusan pemerintahan
-
Bidang hukum
-
Bahasa
INDONESIA
TEU Badan
INDONESIA
Pemrakarsa
BAPPELITBANG
Penandatangan
ROBY KURNIAWAN
Abstrak
Download Abstrak
Peraturan Terkait
.
-
Dokumen terkait
-
Hasil Uji MK
.
-
Produk Hukum Pusat
×
Undang-undang
PERPU
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Peraturan Perundang-undangan Kementerian / Non Kementerian
Konvensi/Perjanjian Internasional
Putusan Pengadilan
Produk Hukum Daerah
×
Peraturan Daerah
Peraturan Bupati
Non Peraturan
×
Bintan dalam Angka
RPJP Kabupaten Bintan
RPJMD Kabupaten Bintan
Link Terkait
×
BPHN
JDIHN
JDIH Provinsi Kepri
JDIH Kota Tanjungpinang
JDIH Kota Batam
JDIH Natuna
JDIH Anambas