NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN NON ASN DALAMPELAKSANAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2023-11-25
Tanggal pengundangan : 2023-11-25
- .
-
- .
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- . Menteri Dalam Negeri
- . Kepala Badan Kepegawaian Negara
- . Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
- . dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022
- . Nomor 800-5474 Tahun 2022
- . Nomor 246 Tahun 2022
- . Nomor 30 Tahun 2022
- . Nomor
1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
- .
-