PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD.BPR) BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2013-09-30
Tanggal pengundangan : 2013-09-30
- .
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PD BPR ) BINTANDICABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
- .
-
- .
-