PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 27 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2023-07-21
Tanggal pengundangan : 2023-07-21
- .
Mengubah Lampiran Perbup
- .
-
- .
-