Rapat Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Bandar Seri Bentan, (21/06) - Telah diadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertempat di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan dan dihadiri oleh Unsur Perangkat Daerah Terkait serta Kanwilkumham Provinsi Kepulauan Riau. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi; Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan Pembinaan dan Pengawasan. Selanjutnya melalui hadirnya Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kedepannya diharapkan dapat menjadi upaya menarik investor dalam negeri maupun investor asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.Back