RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOK

Bandar Seri Bentan, Senin 10 Januari 2022. bertempat di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan di Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban KM.42 beragendakan Rapat "PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019" yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan NURHAYATI, SH., MH. dan dihadiri oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Perancang Ahli Muda, Analisis Hukum. yang mana dilakukan perbuahan berdasarkan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penganggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. dan beberapa ketentuan yang diubah dalam PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 sehingga disesuaikandengan peraturan perundang yang berlaku dan bisa diterapkan dengan luas di Kabupaten Bintan

Back