RAPAT KOORDINASI EVALUASI PROPEMPERKADA 2025 DAN PENYUSUNAN PROPEMPERKADA 2026
Bandar Seri Bentan (13/11) - Telah diadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2025 dan Penyusunan Propemperkada Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Rapat ini mengundang sebanyak 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Bintan termasuk 6 Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan. Dalam pemaparan materi rapat, Bagian Hukum menyampaikan bahwa penyusunan Propemperkada berpedoman pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mekanisme penyusunan perencanaan pembentukan peraturan kepala daerah. Selain itu, rapat juga mengacu pada Keputusan Bupati Bintan Nomor 1/I/2025 tentang Perencanaan Pembentukan Peraturan Bupati Bintan Tahun 2025, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 602/VIII/2025. Berdasarkan laporan Bagian Hukum, hingga November 2025 telah ditetapkan 80 (delapan puluh) Peraturan Bupati Kabupaten Bintan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 Peraturan Bupati bersifat tidak terencana atau tidak tercantum dalam Propemperkada awal tahun. Evaluasi ini penting untuk memperkuat ketepatan perencanaan pembentukan peraturan kepala daerah, keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan regulasi, serta tertib administrasi pembentukan produk hukum. Pada sesi kedua, masing-masing perangkat daerah menyampaikan usulan rencana regulasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperkada Tahun 2026, yang bertujuan untuk mendukung target indikator kinerja daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, memenuhi kebutuhan hukum pada sektor teknis masing-masing OPD. Bagian Hukum menekankan bahwa setiap usulan harus dilengkapi dengan dasar hukum, urgensi pengaturan, sasaran yang ingin dicapai, serta naskah akademik/justifikasi regulasi. Seluruh usulan OPD akan dilakukan verifikasi dan harmonisasi sebelum disusun dalam rancangan akhir Propemperkada 2026. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan peraturan kepala daerah, sehingga setiap regulasi yang diterbitkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, tertib, dan akuntabel.Back