RAPAT FASILITASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
DOMPAK (22/9) Telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, DPMPTSP Provinsi Kepri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, DPMPTSP Kabupaten Bintan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan. Rapat Fasilitasi merupakan pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.Back