Raapat pembahasan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum
Bandar Seri Bentan, (10/08) – Telah diadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Rapat ini dipimpin oleh Wan Rudy Iskandar selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan serta dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bintan, Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Batam, dan Perwakilan Paralegal Desa Kabupaten Bintan. Adapun tujuan dari dibentuknya Ranperda Kabupaten Bintan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini ialah untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Bintan (ems) .Back