Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Us

Bandar Seri Bentan (13/04) – Pemerintah Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan dan dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bintan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam rangka penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bintan melalui Jaksa Pengacara Negara akan berperan dalam mewakili Pemerintah Kabupaten Bintan baik di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya terkait sengketa perdata dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum serta meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan turut berperan dalam mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam proses penyusunan, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum daerah, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan hukum di Kabupaten Bintan. (Mill)

Back