
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bintan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Per
Kijang (29/04) - Telah diadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bintan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan. Rapat ini dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah. Adapun tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Back