FGD PENGELOLAAN MANGROVE

Desa Pengudang (14/10) – Telah dilaksanakan Forum Group Discusion (FGD) bersama UMRAH-BRGM dengan tema “penguatan kelembagaan melalui inisiasi peraturan desa rencana pengelolaan mangrove” acara ini dilakukan di desa pengudang dalam agenda ini Kepala Bagian Hukum Bintan sebagai narasumber yang menjelaskan terkait batas kewenangan yang bisa diatur dalam peraturan desa tentang pengelolaan mangrove. Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya untuk melindungi ekosistem mangrove. beranjak dari pendapat warga setempat bahwa tanaman mangrove banyak yang tumbuh dipesisir pantai desa pengudang hal ini dapat memberikan kemanfaatan ekosistem mangrove yang melindungi wilayah pesisir dan laut, sebagai penyedia sumberdaya perikanan laut dan wilayah penyangga. Sehingga dengan adanya inisiasi pembentukan peraturan desa mengenai pengelolaan mangrove dapat mencegah kerusakan hutan mangrove yang mengakibatkan terancamnya potensi sumberdaya pesisir dan laut yang selama ini menjamin kehidupan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan yang sejahtera. Selain daripada itu, Tentunya pengelolaan mangrove ini diharapkan akan menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang berbentuk ekowisata dan dikelola oleh badan usaha milik desa pengudang.

Back