PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2012-06-27
Tanggal pengundangan : 2012-06-27
- .
MENGUBAH Beberapa Ketentuan PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 dihapus
-Ketentuan dalam Pasal 4 diubah
-Ketentuan dalam Pasal 5 huruf f sampai dengan m dihapus
-Ketentuan dalam Pasal 7 huruf f sampai dengan i dihapus
-Ketentuan dalam Pasal 8 diubah
-Ketentuan dalam Pasal 9 ditambah satu ayat yaitu ayat (4)
-Ketentuan dalam Pasal 10 diubah
-Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi tiga ayat yaitu Pasal 15 ayat (1)
- . ayat (2) dan ayat (3)
-Ketentuan Pasal 19 diubah menjadi dua ayat yaitu Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
- .
-
- .
-