PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2015-11-09
Tanggal pengundangan : 2015-11-09
- .
DICABUT dengan PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DICABUT DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DICABUT DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSIPEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
- .
-
- .
-