PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2018-06-25
Tanggal pengundangan : 2018-06-25
  • .

    DICABUT DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI YANG BEKERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN

    MENCABUT

    PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAINEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN

  • .

    -

  • .

    -