PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BINT
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2022-08-18
Tanggal pengundangan : 2022-08-18
- .
MENCABUT
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
- .
-