PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2020-01-03
Tanggal pengundangan : 2020-01-03
- .
DICABUT DENGAN
- .
-
- .
-