PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2018-04-04
Tanggal pengundangan : 2018-04-04
- .
MENGUBAH Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Bintan Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah tiga angka yaitu angka 4a
- . angka 4b dan angka 4c
- . Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
- . Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisip satu pasal yaitu Pasal 7a
- . Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisip satu pasal yaitu Pasal 9a
- . Ketentuan Pasal 10 diubah
- . Ketentuan Pasal 16 diubah
- . Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip satu pasal yaitu Pasal 16a
- . Ketentuan Pasal 18 ayat (3) dihapus
- . Ketentuan Pasal 20 diubah
- . Diantara BAB XI dan BAB XII disisip satu bab yaitu BAB XI A satu pasal yaitu Pasal 22 a.
- .
-
- .
-