PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA

Tempat penetapan : Kabupaten Bintan
Tanggal penetapan : 2019-08-05
Tanggal pengundangan : 2019-09-05
  • .

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 24 sampai dengan angka 30

  • .  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus
  • .  Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah
  • .  Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah ditambahkan 1 (satu) ayat
  • .  Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 21A dan Pasal 21B
  • .  Ketentuan Pasal 22 huruf g dihapus
  • .  Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah
  • .  Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b)
  • .  Ketentuan Pasal 50 diubah
  • .  Ketentuan Pasal 51 diubah
  • . Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisip 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 51A dan Pasal 51B
  • .  Ketentuan Pasal 52 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3)
  • .

  • .

    -

  • .

    -