Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Penuakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2007-08-23
Tanggal pengundangan : 2007-08-23
- .
DICABUT Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan MENGUBAH Ketentuan Pasal 1 angka 6a dan angka 6b
- . Ketentuan Pasal 2 A ayat (2) diubah
- . Ketentuan Pasal 6 diubah
- . menjadi 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
- . Ketentuan Pasal 6A diubah
- . Ketentuan Pasal 6C
- . Ketentuan Pasal 6C dan Pasal 7 disipkan 3 Pasal yaitu Pasal 6D
- . 6E dan 6F
- . Ketentuan Pasal 7 Diubah
- . Ketentuan Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
- . Ketentuan Bagian Kedua Pasal 15 diubah menjadi 5 (lima) ayat
- . Ketentuan Diantara Bagian Kedua Pasal 15 dan bagian Ketiga Pasal 16 disisipkan I (satu) Bagian dan I (satu) Pasal yaitu Bagian Kedua A dan Pasal 15 A
- . Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan I ( satu) I ayat
- . yakni ayat (3a) dan Ketentuan Pasal 17 ayat(4) diubah pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Ketua
- . Wakil Ketua dan Anggota Dewan Penuakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
- .
-
- .
-