PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2OO5 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2007-02-06
Tanggal pengundangan : 2007-02-06
  • .

    DICABUT  Dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan MENGUBAH 

  • . ="" sans-serif;="" font-size:="" medium;="" background-color:="" rgba(0
  • . ="" 0
  • . ="" 0.075);"="">PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA
  • . WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU (Diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 2 ( dua ) angka
  • . yakni angka 6a dan angka 6b
  • . Ketentuan Pasal 2 Diubah
  • . Diantara Pasal 2 dan Pasal 3
  • . disisipkan 1 ( satu ) Pasal yakni Pasal 2A
  • . Emtara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I ( satu ) Pasal
  • . yakni Pasal 34
  • . Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 ( tiga ) Pasal
  • . yakni Pasal 6A
  • . Pasal 68 dan Pasal 6C
  • . ketentuan Pasal 7 diubah
  • . Eliantara Pasal 11 dan Pasal 12 Bagian Kedua disisipkan 1 ( satu ) Bagian
  • . yakni Bagian Kedua A
  • . Ketentuan Pasal 17 diubah

  • .

    -

  • .

    -