PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2021-09-10
Tanggal pengundangan : 2021-09-10
- .
DICABUT Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- . sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- .
-
- .
-