PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2022-01-05
Tanggal pengundangan : 2022-01-05
- .
- DICABUT dengan PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- .
-