PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2009-01-05
Tanggal pengundangan : 2009-01-05
  • .

    -

  • .

    -