PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2016-12-27
Tanggal pengundangan : 2016-12-27
  • .

    DI CABUT dengan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

    ·  MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 16)
  • .

    -

  • .

    -