PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2013-11-06
Tanggal pengundangan : 2013-11-06
- .
DI CABUT dengan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
· MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah - . Ketentuan dalam Pasal 16 huruf h dihapus
- . Ketentuan dalam Pasal 52 diubah
- . Ketentuan dalam Pasal 71 diubah
- . Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA
- . diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 81A)
- .
-
- .
-