PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR : 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2011-01-03
Tanggal pengundangan : 2011-01-03
- .
- DI CABUT dengan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- DIUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 16)
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah
- . Ketentuan dalam Pasal 16 huruf h dihapus
- . Ketentuan dalam Pasal 52 diubah
- . Ketentuan dalam Pasal 71 diubah
- . Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA
- . diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 81A)
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (Ketentuan dalam Pasal 16 diubah
- . Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) diubah)
- MENCABUT Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor l0 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
- .
-
- .
-