PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG HARI KERJA DAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGRI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
Tempat penetapan : KABUPATEN BINTAN
Tanggal penetapan : 2016-02-15
Tanggal pengundangan : 2016-02-15
- .
PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR : 9 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN MENCABUT
- . serif;mso-fareast-font-family:Calibri;mso-bidi-font-family: "Bookman Old Style";mso-ansi-language:IN;mso-fareast-language:AR-SA" lang="IN">Pasal 2
- . 3 dan 4 Perbup No.9 Tahun 2016 tentang Hari Kerja dan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab. Bintan
- . serif;mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language: AR-SA" lang="IN">
- . serif; mso-fareast-font-family:Calibri;mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"; mso-ansi-language:IN;mso-fareast-language:AR-SA" lang="IN">MENCABUT Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hari Kerja dan Pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010
- .
- . serif; mso-fareast-font-family:Calibri;mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"; mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language:AR-SA" lang="EN-US">
- .
-
- .
-